Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor

21-11-2024 /
Wakil Ketua MKD DPR RI, Agung Widyantoro, saat melakukan kunjungan kerja ke Polres Bogor, Jawa Barat. Foto: Nadhen/vel

PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa Barat, terkait hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR RI. Dalam kunjungan kerja tersebut, Agung menegaskan bahwa hak imunitas bagi legislator telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan Indonesia.

 

"Di dalam ketentuan Undang-Undang, terkait tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan DPR, baik pimpinan maupun anggota DPR memiliki hak imunitas. Hak ini melindungi anggota dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, baik di dalam maupun di luar lembaga," ujar Agung kepada Parlementaria, Kamis (21/11/2024).

 

Hak imunitas anggota DPR RI tercantum dalam Pasal 224 dan 225 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Secara umum, hak ini melindungi anggota DPR dari tuntutan hukum atas ucapan, pendapat, atau tindakan yang dilakukan dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat.

 

Agung menambahkan bahwa MKD berperan sebagai lembaga pengawas etika untuk memastikan anggota DPR bertindak sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Ia juga meminta jajaran kepolisian untuk berkoordinasi dengan MKD jika menemukan kasus yang melibatkan anggota DPR RI.

 

"Kami di MKD adalah pengadil internal yang menangani pelanggaran etika anggota DPR. Karena itu, Polri perlu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kami jika ada persoalan terkait anggota DPR," katanya.

 

Namun, Agung mengingatkan bahwa hak imunitas tidak berarti membuat anggota DPR kebal hukum. Hak ini hanya berlaku jika tindakan atau pernyataan mereka terkait dengan tugas kedewanan.

 

"Ada hak imunitas, tetapi harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Ketika tindakan seorang anggota berkaitan dengan tugas kelembagaan, hak ini berlaku dan harus dilindungi. Namun, jika persoalan bersifat pribadi, itu sudah di luar wewenang hak imunitas," tegas politisi Golkar tersebut.

 

Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara MKD dan institusi kepolisian dalam menjaga integritas anggota DPR RI sekaligus memastikan pelaksanaan hukum yang adil dan profesional. (ndn/aha)

BERITA TERKAIT
Kerja Sama dan Komunikasi dengan Berbagai Pihak Syarat Mutlak Kelancaran Kinerja MKD DPR RI
28-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Imron Amin mengungkapkan kerja sama yang sinergis serta...
Agung Widyantoro Bahas Hak Imunitas Anggota DPR RI dalam Kunjungan MKD ke Bogor
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan penjelasan kepada jajaran Polres Bogor, Jawa...
MKD Dorong Kolaborasi dengan Polres Bogor Terkait Penindakan Pelat Palsu DPR
21-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Bogor -Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Polres Bogor, Jawa Barat, dengan salah satu...
Adang Daradjatun Usulkan Sosialisasi Peraturan Etika bagi Anggota DPR Baru
13-11-2024 /
PARLEMENTARIA, Depok — Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun, menekankan pentingnya sosialisasi mengenai peraturan etika kepada anggota...